Hak dan Kewajiban
Hak Peserta
Selama di Indonesia
- Akomodasi, konsumsi dan kebutuhan perlengkapan ATK selama masa pelatihan selama 90 hari.
- Mengikuti kurikulum pelatihan, antara lain:
- Budaya dan Bahasa Jepang.
- Olahraga / latihan fisik.
- Mental dan Ideologi untuk membangun karakter.
- Keterampilan lainnya
Selama di Jepang
- Pendidikan keterampilan selama 1 (satu) bulan pertama.
- Akomodasi dan uang saku (honor)
- Asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja.
- Penempatan program magang sesuai kontrak kerja selama 3 tahun
Kewajiban Peserta
Menyelesaikan program magang sesuai kontrak kerja yang telah disepakati dan ditandatangani.
Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan penerima peserta magang dan undang-undang yang berlaku selama masa penempatan di Jepang.
Menerima sanksi hukum sesuai ketentuan Negara setempat (Jepang) bilamana tidak melaksanakan point 1 & 2 diatas.
Melengkapi dokumen/berkas yang diperlukan untuk proses penempatan di Jepang.
Program-program COOP Indonesia
Pemagangan ke Jepang
Program Internship
Program Usaha Mandiri
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Program Utama dari LPK COOP Indonesia adalah Penempatan Peserta Pemagangan ke Perusahaan-Perusahaan di Jepang.
Namun selain itu LPK COOP Indonesia juga melakukan kegiatan Pasca Magang dari Jepang untuk memfasilitasi para peserta yang telah selesai mengikuti program magang dan kembali ke Tanah Air.
Diharapkan para peserta tersebut berkeinginan untuk memulai usaha mandiri sebagaimana Tagline dari program magang itu sendiri yaitu 'THE ENTREPRENEUR'.
Program Pasca Magang dari Jepang bertujuan untuk melakukan pendampingan bagi para peserta agar kelak bisa memulai usaha mandiri baik secara perorangan maupun berkelompok.
Ketentuan Pendaftaran
Calon peserta dapat mendaftar secara perorangan atau melalui Mitra Kerja LPK COOP Indonesia yang terdapat di halaman PENDAFTARAN
(https://www.coopindonesia.com/program/internship/registration)